Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan sinyal untuk tetap masuk pada ajaran
baru tahun 2020/2021, mengingat anak didik sudah terlalu lama belajar dirumah
yang diperkirakan sudah sangat membosankan dirumah saja, disamping itu pula ada
kekhawatiran orang tua, jika anak terus dirumah saja, justru bukannya belajar,
tetapi lebih banyak pada permainan belaka, sehingga orang tua pun dengan
kebijakan new normal ini disambut dengan baik, mesekipun ada kekhawatiran di
tengah pandemic Covid 19.
PLt. Direktur Jenderal PAUD,
Pendidikan Dasar dan Menengah, Muhammad Hamid, menyatakan keputusan membuka
sekolah ditengah pandemic covid 19, sebenarnya ada ditangan pemerintah daerah,
dimana pemda sudah harus bisa mematakan dimana saja daerah-daerah yang masuk
zona hijau, sehingga pembukaan sekolah tersebut bisa dilaksanakan tanpa ada
rasa was-was dari orang tua.
Kemendikbud melalui Plt
Jenderal PAUD, Pendidikan dasar dan menengah itu hanya memberikan syarat bagi
masing-masing daerah untuk membuka sekolah, sehingga apabila syarat yang
diberikan oleh kemendikbud itu sudah dinyatakan masuk dalam kategori zona
hijau, maka pemda boleh untuk membuka sekolah tersebut.
Menurut Muhammad Hamid
secara detail pembukaan sekolah akan diungkapkan oleh kemendiknbud Nadiem
Makarim pada pekan depan, Ia menekankan keputusan yang diungkap pekan depan
berdasarkan diskusi dengan lintas kementerian dan para pakar dibidangnya.
Hamid menyatakan pihaknya
sudah menganggarkan Rp.53 Triliun dana dan bantuan Operasional sekolah (BOS),
Jika ada kekuarangan lanjutnya, maka sekolah bisa meminta tambahan dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah daerah.
Dengan kebijakan new Normal
yang akan segera diberlakukan dan keputusan sekolah akan dibuka kembali ini,
mendapat banyak pendapat, baik dari guru, wali siswa, pengamat pendidikan,
dan tentunya para pakar dibidangnya pun
ikut memberikan pernyataan.
Pembukaan sekolah dengan
beberapa syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak menutup
kemungkinan, akan terjadi claster baru penyebaran Covid 19, sehingga sangat
wajar, apabila guru, orang tua siswa cukup khawatir, akan terjadi claster baru
penyebaran covid 19.
Namun disisi yang lain
ketetapan pemerintah dengan membuka sekolah tersebut dengan model baru dan
mengikuti persyaratan dari pemerintah pusat, dan harus dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, hanya berlaku pada daerah-daerah yang masuk dalam kategori
zona hiaju.(f*)
0 Comments