Niat & Doa Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan suatu
kewajiban bagi ummat muslim untuk membayarnya, karena zakat fitrah merupakan
bentuk perilaku ummat muslim untuk berbagi sekaligus dalam rangka mensucikan
harta yang sudah didapatkan.
Zakat fitrah ini di berikan
waktu mendekati hari raya yang dilaksanakan setiap tahun sekali, untuk niat dan
besarannya di dalam Islam sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang sudah
diatur berdasarkan SK ketua BAZNAS N0.27 tahun 2020 tentang nilai zakat fitrah
dan fidyah, masing-masing wilayah di Indonesia memiliki nilai yang berbeda
mengenai zakat ini.
Secara Umum zakat fitrah ini
hanya 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa,
namun ada pendapat yang lain, bahwa zakat fitrah ini juga boleh dengan uang. Besaran
uang ini sesuai dengan harga bahan pokok seperti beras, maka jika disetarakan
dengan harga beras, zakat fitrah boleh dengan uang dengan besaran Rp. 30.000
perjiwa.
Sebelum mengeluarkan zakat
di bulan Ramadhan ada beberapa syarat yang harus di pernuhi dilansir dari
zakat.or.id
Berikut beberapa syarat yang
harus di penuhi bagi yang akan membayar zakat:
1. Beragama
Islam dan merdeka
2. Memiliki
harta yang lebih dari yang didapatkan untuk kebutuhan sehari- hari baik bagi
dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya (Keluarga).
3. Menemui
dua waktu di antara bulan Ramadhan dan bulan Syawal.
Dengan demikian zakat fitrah
yang merupakan kewajiban bagi ummat muslim, seudah seharusnya di bayar sebelum
jatuh atau di tetapkannya hari raya idul fitri.
0 Comments