Dimasa pandemic covid 19 yang masih berlangsung ini, anggaran yang
ditetapkan oleh kemenkeu hanya ada perubahan pada anggaran cadangan saja, hal
tersebut disampaikan oleh Rika Hijriyanti kepala Seksi Bantuan Tekhnis Dana
Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti mengatakan
bahwa meskipun alokasi DAK Nonfisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi
COVID-19, namun penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres
No.54/2020 tidak mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG),
Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ia menegaskan,
yang disesuaikan adalah dana cadangannya.
"Atas
perubahan DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk
penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi
hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG (Tunjangan Profesi
Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang
disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk
gurunya," jelasnya dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan
Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).
Ia juga menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP
Kesetaraan untuk sekolah juga akan tetap diberikan agar proses pembelajaran
tetap berjalan.
"Termasuk juga alokasi BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
tidak ada penyesuaian jumlah sasaran. Artinya, semua sekolah atau lembaga yang
terdaftar sejak awal akan tetap mendapat haknya sesuai dengan unit cost yang
ditetapkan dalam juknis (petunjuk teknis). Sehingga kami tidak mengurangi atau
mengambil hak guru dan sekolah sehingga proses pembelajaran tetap
berjalan," tegasnya.
Sebagai informasi, untuk tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan
Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp50,9 triliun untuk 1.153.717 guru; Tambahan
Penghasilan sebesar Rp454 miliar untuk 182.788 guru, dan Tunjangan Khusus Guru
sebesar Rp1,9 triliun untuk 37.913 guru.
Disamsping tidak ada
pengurangan dana untuk Tunjangan Penghasilan Guru (TPG), Dana BOS, dan Bantuan
Operasional Pendidikan, khususnya PAUD, ada tiga skema yang di keluarkan oleh Kepala Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK),
Rika Hijriyanti, Pertama Tunjangan untuk Profesi guru, yakni guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mendapat
satu kali gaji pokok PNS, tidak termask gaji ke 13, dan tambahan penghasilan
bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, yakni Rp.250.000/perbulan. (f*)
0 Comments