Gambar Hanya Ilustrasi Saja
Adanya Pembatasan Sosial
Berskala besar (PSBB) yang diatur oleh pemerintah, dalam hal Peratauran Menteri
Kesehatan (Permenkes), Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar, yang berbunyi bahwa Segala Kegiatan yang dapat mengumpulkan
Massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dampak dari peratutan
pemerintah tersebut di tegaskan oleh Menteri Kordinator, politik, Hukum dan
keamanan (Menkopolhukam) Mahfudz MD, mengatakan Sholat Idul Fitri Berjemaah di
masjid dan lapangan saat ini di larang, karena mengakhawatirkan adanya
penyebaran Covid-19.
Hal tersebut di sampaikan
oleh Mahfudz MD, usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Melalui Video
Conference, Selasa 19 Mei 2020. (Sumber Kompas). Munculnhya pemberitaan
mengenai larangan sholat Ied di masjid dan lanpangan terbuka menuai pro dan
kontra, dimana ada banyak pusat perbelanjangan yang mengundang kerumunan massa,
masih terjadi, bahkan para pejabat mengadakan Konser yang hal itu telah
melanggar peraturan yang di buat oleh permenkes No, 09 tahun 2020, justru hanya
selesai dengan permintaan maaf saja, disinilah sangat telanjang sekali bahwa
hukum hanya berlaku bagi rakyat saja, sementara hukum menjadi sangat tumpul
bagi pemegang kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Kepala Negara
yang cukup nyeleneh dan cukup sulit di nalar, banyak membuat peta konflik
antara kebijakan presiden dengan bawahannya yang sama sekali tidak sinkron
secara aplikatif.
Ada banyak contoh yang bisa
kita lihat secara seksama, misalnya kebijakan mengenai larangan untuk Mudik
bagi masyarakat yang sedang merantau, tetapi alat transportasi masih tetap bisa
beroperasi, maka sama halnya dengan orang yang sudah nongkrong diatas WC,
tetapi kemudian dilarang untuk buang air besar. Aneh bin nyata yang hanya bisa di temui di negeri +62.
Gambar Hanya Ilustrasi Saja
Tumpang tindihnya kebijakan
yang telah membuat resah banyak masyarakat, perlu kemudian untuk ditinjau
kembali, salah satu contoh dengan larangan sholat Ied Berjamaah baik di masjid
ataupun dilapangan, tentu ini sangat tegas sekali, karena alas an telah
mengundang kerumunan orang banyak. Sementara disisi yang lain ketika masyarakat
di Beri bantuan senilai Rp. 600.000, maka mereka pun menyerbu pusat-pusat
perbelanjaan, hal itu terjadi di kabupaten Jember, yakni di Roxy Squer, yang
pengunjungnya begitu besar, baru setelah viral, aparat pemerintah baru
bergerak. Apa bedanya pusat perbelanjaan yang tidak terkena sanksi PSBB,
sementara Sholat Ied yang akan di laksanakan oleh pemerintah di jaga ketat,
bahkan kalau pun memaksa akan terkena Undang-undang Permenkes No 09. Tahun 2020.
Dari ketimpangan kebijakan
yang terkesan tidak pro terhadap ummat Muslim, disinilah kemudian banyak
bermunculan anekdot Sholat Ied Di Mall saja, karena di situ PSBB tidak berlaku,
begitulah kira-kira yang menjadi asumsi kebanyakan masyarakat. Aneh tapi nyata,
itulah Negeri +62. (f*)
0 Comments